Oleh : Fenny Damayanti Rusmana
(Dosen Program Studi Perbankan Syari’ah STEI Al-Amar Subang)
Virus korona memiliki dampak besar terhadap dunia pendidikan, sehingga untuk menghindari penyebaran covid-19 ini semua lembaga pendidikan harus menghilangkan aktivitas sementara waktu.
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan virus korona satuan pendidikan. Berikut isi instruksi surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait pencegahan virus korona:
Baca Juga:Pemkab Karawang Bagikan 50 Ribu Masker GratisSMAN 3 Laksanakan Ujian Nasional Berbasis Android
1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.
2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- 19.
3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
Baca Juga:Penumpang Angkutan Umum Turun 80 PersenJalanan dan Fasilitas Umum Disemprot Disinfektan
9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.
10. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
11. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19.