SUBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Perintis Subang melakukan upaya dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Perintis Subang, Rachmat Djati D mengatakan, sesuai dengan Surat Deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Nomor : B/2743/032020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan Maklumat POLRI Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona (Covid-19), BPJAMSOSTEK Cabang Perintis Subang memberlakukan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, utamanya unit kerja,” ungkap Rachmat kepada Pasundan Ekspres, Rabu (25/3).
Baca Juga:Reses di Subang, Heri Ukasah: Pembangunan Desa Perlu SentuhanPanen Hadiah Simpedes, BRI Subang Bagi-bagi Hadiah
Dia mengatakan, dalam melakukan layanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU ataupun langsung ke website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim paling lama 14 hari kerja
Setelah mendaftar dan mendapatkan jadwal, peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seperti KTP, partu peserta, surat keterangan kerja/paklaring, kartu keluarga, dan buku rekening ke email corporate [email protected].
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen sudah lengkap dan terverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim paling lama 14 hari kerja dari tanggal pengajuan.
Jika persyaratan yang diajukan belum berhasil diunggah, peserta bisa datang langsung ke kantor Cabang Perintis Subang dengan membawa berkas dan memasukan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/videocall/email,” ujarnya.
Selain layanan klaim JHT, kata Rachmat, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode lapak asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.
Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang telah tersedia.
Baca Juga:Stok Sembako di Pantura Masih AmanPKS Desak Tempat Hiburan Malam Ditutup
Informasi lebih lanjut terkait layanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, dan untuk pengecekan saldo dapat diakses melalui aplikasi BPJSTKU yang didownload di Playstore/Appstore.(ysp/vry)