Bahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB menghentikan semua layanan tatap muka atau kontak fisik adminduk dan pencatatan sipil selama 2-3 pekan ke depan yang digantikan dengan Layanan Online Website melalui http://disdukcapil.bandungbaratkab.go.id. Meski demikian, untuk layanan di Kecamatan sementara masih berlaku layanan tatap muka, karena antrian atau kerumunan di Kecamatan tidak akan seramai di Disdukcapil.
Namun, segera di Kecamatan juga nantinya akan diberlakukan pelayanan secara Online yang saat ini sedang diproses oleh petugas IT dari Disdukcapil. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pelayanan tetap bisa dilakukan dengan cara Online yang akan jauh lebih aman pada saat situasi seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata orang nomor satu di KBB ini, Pemkab juga meluncurkan inovasi baru dalam pola pembayaran pajak yang lebih cepat, mudah, tepat, dan dekat kepada masyarakat dan para wajib pajak. Pelayanan menggunakan mobil ini memungkinkan petugas pajak proaktif jemput bola ke seluruh wilayah di KBB sehingga ditargetkan semua wajib pajak bisa terlayani maksimal.
Baca Juga:Usai Ini Kita Kuat!Cegah Hoaks dan Isu SARA jelang PILKADA Serentak 2020 PPB buat Video Edukasi
“Dengan diluncurkannya Mobil Layanan Warung Pajak Daerah I dapat mencegah penurunan pendapatan secara drastis dari sektor pajak. Pelayanan yang menggunakan mobil ini memungkinkan petugas pajak proaktif melakukan jemput bola ke seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bandung Barat, sehingga ditargetkan semua wajib pajak bisa terlayani dengan maksimal,” ungkapnya.
Layani berbagai pembayaran pajak
Fasilitas Mobil Layanan Warung Pajak Daerah I melayani berbagai pembayaran pajak seperti pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak reklame. “Ini sebuah inovasi sesuai dengan jargon ‘KBB Lumpaaat’, semoga dengan proaktif dan jemput bola maka target PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) tahun ini sebesar Rp614 miliar dapat tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sudah meluncurkan aplikasi pelayanan masyarakat berbasis online. Aplikasi tersebut digunakan untuk pelayanan perizinan online, sehingga dapat mempermudah izin usaha masyarakat melalui DPMPTSP KBB.