SUBANG-Pemerintah Desa Gempol mempertimbangkan realokasi dana desa untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Gempol. Namun Pemerintah desa terlebih dahulu akan melakukan pemantauan situasi di lapangan terkait dengan upaya pencegahan Virus Corona di Desa Gempol.
“Tentu kami akan pertimbangkan, bila memang itu dibutuhkan Dana Desa bisa di alokasi untuk kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona,” kata Kepala Desa Gempol, Mayo Sumaryo SE kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Sesuai arahan dari pemerintah pusat, Mayo juga menyebut Pemerintah Desa Gempol tidak akan tutup mata bila kondisi di lapangan mengharuskan adanya pengalokasian anggaran untuk kegiatan pencegahan ataupun penanganan virus Corona.
Baca Juga:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Ajak Masyarakat Lindungi AirCegah Penyebaran Covid-19, Tahapan Pilkada Resmi Tunda
“Tapi yang memang perlu dan sedang kami pertimbangkan soal mekanismenya, agar ketika pos anggaran dialihkan itu tidak bertentangan dengan hukum. Meskipun pemerintah pusat sudah mengizinkan, kan ada prosedur nah itu yang akan terus kita lihat kondisinya,” ucap Mayo.
Bagaimana pun, lanjut dia, penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, saat ini pihak Pemerintah Desa Gempol terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi serta menerbitkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Upaya penyemprotan disinfektan pada fasilitas-fasilitas umum seperti Kantor Desa Masjid serta sekolah-sekolah dan fasilitas umum lainnya juga saat ini terus dilakukan.
“Kemarin bersama muspika juga dari pihak Puskesmas telah melakukan penyemprotan di fasilitas umum yang berada di kompleks kantor Desa Gempol,” benernya.
Saat ini Desa Gempol juga harus mempersiapkan persyaratan dalam pengajuan dana desa tahap 1. “Persyaratan nya sedang kita siapkan, utamanya lewat Siskeudes itu, kan syaratnya dari situ, jadi sedang dipersiapkan,” tutupnya.(ygi/sep)