Oleh karena itu, jika kita menginginkan marwah Rasulullah SAW tetap terjaga dan tak bermunculan lagi para penghina Nabi, harus ada hukum sanksi yang menjerakan si pelaku. Dalam Islam, hukuman bagi para penghina Nabi adalah hukuman mati.
“Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi ﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi ﷺ menggugurkan hukuman apa pun darinya [sahabat itu].” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)
Sungguh, hukum yang menjerakan bagi para penghina Nabi, tak mungkin lahir dari hukum yang berlandaskan pada paham sekulersime. Ia hanya akan lahir dari hukum yang berlandaskan pada syariat Allah Swt. (*)