SUBANG-Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan ujian nasional tahun ini. Namun himbauan secara resmi dari Kemendikbud belum diterima oleh dinas pendidikan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Tatang Komara mengatakan, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai ujian nasional dibatalkan. Pihaknya saat ini tengah menunggu edaran resmi tersebut.
“Belum ada edaran resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pembatalan ujian nasional tersebut,” katanya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:PKB-PCNU Dirikan Posko Bersama, Siapkan Masker dan Hand SanitizerDemi Cegah Corona, Warga Wanareja Diimbau Tunda Hajatan
Dia mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan ujian nasional dibatalkan tersebut. “Tentu kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Setelah ada edaran resmi dari Mendikbud akan menyampaikan juga kepada pihak sekolah,” katanya.
Sementara itu, Mendikbud Nadiem menyampaikan, tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. “Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020,” tegas Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring di Jakarta (24/3).
Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah,” ujarnya.(ysp/dbs/vry)