SUBANG-Para Kepala Desa di Kabupaten Subang tidak berkeberatan terkait penggunaan dana desa (DD) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Desanya masing-masing. Hal itu menanggapi intruksi Bupati Subang, H.Ruhimat agar seluruh Kepala Desa bisa menggunakan DD sesuai intruksi dari Dirjen, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Desa Tanjungwangi, Budi Santosa, mengungkapkan bahwa secara teknis para kepala desa tidak keberatan. Namun pasti harus ada perubahan APBDes karena ada beberapa kegiatan sebelumnya yang mungkin dialihkan kepada pencegahan penularan virus corona.
“Sampai saat ini, secara petunjuk teknisnya para kepala desa belum menerima dari Dispemdes. Bahkan bagi para Kepala Desa khawatirkan justru DD akan hilang sebagian dipangkas langsung di pemerintahan pusat, karena ada keterangan dari mentri keuangan,” tegas Kades Tanjung Wangi.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Muhammadiyah Subang Tak Salat Jum’atPasar Rebo Purwakarta Disemprot Disinfektan
Sebelumnya Bupati Subang H.Ruhimat, mengungkapkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Subang agar bisa menggunakan dana desa untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai intruksi dari Dirjen, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk ikut menangani penularan Covid-19 dengan memanfaatkan dana desa.
“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya dalam kesehatan masyarakat desa,” jelas Ruhimat.
Bupati menambahkan untuk menanggulangi wabah covid -19 di kabupaten Subang harus dilakukan secara bersama-sama dan masive serta butuh peran dan bantuan dari semua pihak. “Jika dana desa bisa digunakan maka bisa memantu penangugalangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang, Nana Mulyana mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat dan Penegasan Padat Karya Tunai (PDKT), Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Seluruh kades harus membentuk relawan desa Lawan COVID-19
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid 19. Adapun kriteria desa yang termasuk Wilayah KLB, kata Kadispemdes, diatur dengan Peraturan Bupati.
“Kalau tidak salah di Kabupaten Subang belum ada desa yang termasuk wilayah KLB dan semoga tidak terjadi. Akan tetapi untuk pencegahan Covid-19 desa dapat mempergunakan dana desa dengan syarat harus melakukan Perubahan APBDes melalui Musyawarah Desa dengan BPD,” kata Nana Mulyana.