Selain itu, kata dia, berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh kades harus membentuk relawan desa Lawan COVID-19 dengan struktur: Ketua, Kepala Desa, Wakil Ketua BPD; anggota: perangkat desa, anggota BPD, Kadus, RT, RW, pendamping desa, pendamping PKH, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna dan PKK.
Dia menjelaskan ada beberapa tahap penyaluran dana desa. Tahap ke 1 sebesar 40 persen, tahap ke 2 sebesar 40 persen dan tahap ke 3 sebanyak 20 persen dari total pencairan dana desa di Kabupaten Subang.
“Kami sudah mengusulkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) untuk segera bisa cair dana desa nya,” ujarnya.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Muhammadiyah Subang Tak Salat Jum’atPasar Rebo Purwakarta Disemprot Disinfektan
Adapun dana desa tahun 2020 ini sebesar Rp 215.253.211.000. Dana sebesar itu akan disalurkan ke 245 desa dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 700 juta hingga Rp1,4 miliar. “Kita juga ingin secepatnya, mengingat wabah covid-19 yang terus-terusan ada,” pungkasnya.(idr/ygo/sep)