SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang memperpanjang masa belajar di rumah selama 14 hari. Dari mulai 30 Maret hingga 12 April 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat No 421/640-Disdikbud-2020 yang diterbitkan Jumat 27 Maret 2020, ditandatangani oleh Tatang Komara selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
“Kondisi penyebaran virus Covid-19 masih belum dapat diprediksi,” kata Tatang menjelaskan alasan perpanjang libur kepada Pasundan Ekspres.
Perpanjangan belajar di rumah tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:150 Jiwa Terdampak Banjir di Gununghalu, Bupati : Bantuan Sudah DisalurkanCegah Korona, Pemdes Cibogo Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Tatang mengatakan, perpanjangan belajar di rumah itu menindaklanjuti surat edaran bupati tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Kabupaten Subang.
Akibat dari perpanjangan masa libur ini, ujian sekolah untuk SMP ditiadakan.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMP Kabupaten Subang, Suhaerudin mengatakan, perpanjangan belajar di rumah membuat program sekolah direvisi total.
“Sesungguhnya tidak mengenakan perpanjangan masa belajar di rumah. Terusterang program sekolah otomatis kita revisi total. Belum lagi secara psikologis anak, dampaknya bisa saja mereka juga jenuh sehingga orang tua terus mengawasi di rumah,” katanya.(ysp/man)