PURWAKARTA-Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Virus Korona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.
“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari, dan Februari,” ujar Senior Executive Vice President Departemen Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono melalui rilisnya, Kamis (26/3).
Hal ini dilakukan, sambungnya, untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Virus Korona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Social and Physical Distancing dapat berhasil.
Baca Juga:Akses BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKNCegah Covid-19, Kendaraan Mitra Grab Disemprot Disinfektan
“Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas,” kata Yuddy.
Dirinya menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, maka akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. “Sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123,” ucapnya.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. “Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” katanya.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, dan SMS Banking.
Bisa juga lewat Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya. Ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 atau pun Aplikasi PLN Mobile. Baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara, maupun pengaduan pelanggan.(add/vry)