“Kita juga sudah pada tahap pengawasan masyarakat, terutama bagi seseorang yang diketahui baru tiba dari luar kota dan luar negeri, meskipun sampai sekarang belum ada, itu wajib lapor.
Otomatis mereka akan berstatus ODP, diimbau untuk mengkarantina diri di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan,” pungkasnya.(idr/vry)