PURWAKARTA-Kementerian Keuangan secara resmi menghentikan distribusi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran (TA) 2020. Penghentian meliputi seluruh DAK Fisik kecuali bidang kesehatan dan pendidikan.
Penghentian secara resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui surat dengan Nomor: S-247/MK.07/2020 hal penghentian proses pengadaan barang jasa DAK Fisik TA 2020, tertanggal 27 Maret 2020.
Dikonfirmasi terkait penghentian DAK tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta Saprudin mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat dari Kementerian Keuangan tersebut kepada Pemerintah Daerah Purwakarta dan Subang.
Baca Juga:Perbaikan SD Jadi Prioritas RJPMD, 2021 Perbaikan Bangunan SelesaiDesa Bojong Jaya Miliki Sterilisasi Room
“Dampak utama dari penghentian ini, DAK Fisik masing-masing pemda akan berkurang. Khususnya yang pendanaan dana transfer dari DAK Fisik. Kami imbau juga agar APBD disesuaikan,” ujar Saprudin.
Dalam surat tersebut dijelaskan jika kebijakan ini diambil berkenaan dengan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di hampir seluruh daerah Indonesia. “Refocusing ke penanganan COVID-19, terkait berapa nilai yang dihentikan belum bisa dilihat sekarang. Karena harus dilihat dulu apakah pemda sudah mengupload data kontrak atau dokumen lainnya ke aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara),” kata Saprudin.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha membenarkan jika saat ini ada penghentian proses pengadaan barang jasa pada DAK Fisik TA 2020. “Seiring dengan terbitnya surat Menteri Keuangan tentang penghentian proses pengadaan barang jasa untuk DAK Fisik, pada prinsipnya kami akan melaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam surat tersebut,” kata Norman.
Senada, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta Nurfalah menambahkan, dinasnya sudah menghentikan berbagai macam proses pengadaan DAK Fisik per tanggal 27 Maret 2020. “Kami sudah melakukan kebijakan penghentian proses pengadaan DAK Fisik sesuai instruksi Menteri Keuangan,” ucap Nurfalah.(add/vry)