SUBANG-Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ada di RSUD Kelas B Subang yang awalnya mencapai 12 orang, kini berangsur berkurang hanya tinggal 1 orang. 11 Orang lainnya diperbolehkan pulang, namun tetap diawasi. Mengenai satu orang meninggal yang diduga akibat virus korona, Tim RSUD Kelas B Subang angkat bicara.
Plt Direktur RSUD Kelas B Subang dr. Ahmad Nasuhi mengatakan, untuk PDP yang tewas di RSUD Kelas B Subang bernama Mr “R” (74) warga Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, pasien ditangani pihaknya.
Pasien datang ke RSUD pada tanggal 23 Maret 2020 dan ditempatkan di ruang isolasi. Pasien mengeluhkan sesak nafas di dada dengan panas tubuh yang tidak biasa pada tanggal 27 Maret 2020 pada tanggal 14.45 WIB. “Langsung kita isolasi, karena batuk dan sesak nafas, namun akhirnya tewas,” ujarnya.
Baca Juga:Pastikan Keamanan SPBU, Pertamina Gandeng Damkar Semprot DisinfektanPepeling Bergerak Melawan Virus Korona di Subang Selatan
Dijelaskan Ahmad, almarhum memiliki pekerjaan di Kota Tanggerang dimana kota tersebut dinyatakan zona merah Covid-19, sehingga almarhum dinyatakan PDP di ruang isolasi Alamanda RSUD Kelas B Subang.
Sebelumnya, pihaknya mengambil sampel sapuan (swipe) tenggorokan dan mengirimkannya ke Provinsi Jawa Barat di Lapkesda untuk memastikan apakah positif atau tidak. Namun hasilnya sampai saat ini belum ada, sehingga sampai sekerang pihaknya juga belum bisa memastikan almarhum tewas karena Covid-19 atau tidaknya.
“Selama masuk di RSUD, almarhum menunjukan progres perobatan yang baik di ruang isolasi. Namun tanpa diduga kondisi tubuh memburuk, karena sesak nafas dan akhirnya tewas.
Belum menerima laporan dari Lapkesda Provinsi Jawa Barat
Sampai saat ini, kita belum menerima laporan dari Lapkesda Provinsi Jawa Barat apakah uji lab sampel almarhum positif atau negatif. Maka dari itu kita belum bisa menyatakan apakah almarhum tewas karena Covid-19 atau tidak,” ujarnya.
Setelah meninggal, Ahmad menuturkan, jenazah almarhum sudah dipulangkan ke rumah duka di Haurgeulis. Jenazahnya sebelumnya dibungkus plastik dan dikafani dan dimasukan kantong jenazah dan dikawal oleh pihak aparat.
Jenazah tidak boleh berlama-lama dan sebelum 4 jam harus dimakamkan. “Kita lakukan prosedur dan jenazah harus segera dimakamkan tidak boleh lebih dari 4 jam,” ujarnya.