BANDUNG BARAT-Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) desak Pemkab Bandung Barat agar segera mengusulkan refocusing atau realokasi (pengalokasian kembali) anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, saat ini harus menjadi perhatian Pemda KBB karna kita dalam zona wabah virus ini,” tegas Ketua Fraksi PKB KBB, Wendi Sukmajaya kepada Pasundan Ekspres melalui sambungan telponya, Senin (29/3).
Dia mengatakan, menghadapi masa krisis dimana masyarakat menengah bawah khususnya di perdesaan butuh langkah konkrit dari Pemda KBB dalam penanganan wabah virus. Baik demi kesehatan masyarakat, maupun dampak sosial ekonomi yang telah dan akan terjadi nantinya.
“Instruksi presiden tersebut menginstruksikan kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan covid-19,” tambahnya.
Baca Juga:Desa Lembang Siapkan Rp200 Juta untuk Penanganan KoronaKorban Banjir Bandang Telah Diberi Bantuan
Menurutnya, Hal ini hanya dapat dilakukan melalui kebijakan anggaran yang menyasar langsung ke penanganan covid-19 ini. Adanya instruksi langsung dari Presiden tersebut, alokasi anggaran yang tidak prioritas seharusnya dapat dialihkan menjadi dana taktis penanganan bencana wabah covid-19 ini.
“Saatnya kita tanggap covid-19 agar kedepannya pemerintah daerah tidak kewalahan dan siap siaga dalam penanganan bencana wabah pandemi corona. Penggeseran APBD 2020 diusulkan segera untuk dialokasikan khusus untuk penanganan covid-19, seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sangat dibutuhkan dokter dan perawat di rumah sakit serta tidak lupa kesiapan bantuan langsung terhadap masyarakat kita di daerah kabupaten bandung barat,” papar Wendi.
Dia menuturkan, anggaran seluruh SKPD sepatutnya perlu direalokasi, menghilangkan kegiatan yang bersifat seremoni termasuk anggaran perjalanan dinas untuk dialihkan atau difokuskan pada kegiatan penanggulangan dampak virus Covid-19 ini.
“Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan, ‘dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih’, artinya menghindari kemudharatan harus diprioritaskan sebelum mendatangkan kemudharatan,” ujarnya.
Diakhir pembicaraannya Wendi menambahkan, kaidah ini tepat sekali diaplikasikan dalam refocusing anggaran atau penghentian sementara kegiatan seremonial yang tidak prioritas pemerintah daerah KBB demi penanggulangan atau penghentian dari covid-19 ini.