Khusus Bagi Agen e-Warung dan KPM
SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona untuk agen e-warung. Pasalnya, pelaku e-warung sangat rentan terpapar korona lantaran menjadi titik kumpul para keluarga penerima manfaat (KPM) saat pengambilan sembako program sembako.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deden Hendriana mengatakan penerbitan surat edaran itu merujuk pada surat edaran Bupati Subang nomor KS.01/635/Kesra pada tanggal 16 maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi covid-19 di Kabupaten Subang.
Dimana dalam salah satu poinnya agar menunda penyelengaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan masa dalam jumlah yang besar sebanyak 50 orang. “Kita merujuk kepada surat edaran bupati, maka kita ambil langkah dan upaya dalam penyaluran sembako untuk membuat jadwal,” kata Deden.
Baca Juga:Hikmah Dibalik Kepanikan Musibah Badai Covid-19Cerita Penyintas COVID-19 di Jabar
Dia menjelaskan jadwal penyaluran terbagi dalam wilayah, seperti untuk di wilayah 1 yaitu Kecamatan Tanjungsiang, Kasomalang, Cisalak, Jalancagak, Ciater, Sagalaherang, Serangpanjang dan Cijambe yang dimulai 11 april tahun 2020.
Sedangakan untuk wilayah 2 meliputi Kecamatan Subang, Cibogo, Dawuan, Kalijati, Cipendeuy, Pagaden Barat, Pagaden dan Cipunagara mulai 13 April tahun 2020. Wilayah 3 meliputi Kecamatan Pabuaran, Patokbeusi, Purwadadi, Ciasem, Blanakan, Cikaum dan Binong mulai 15 april 2020. Wilayah 4 meliputi Kecamatan Tambakdahan, Compreng, Pusakajaya, Pusakanegara, Pamanukan, Legonkulon dan Sukasari mulai 17 April tahun 2020. “Kita lakukan pembagian jadwal penyaluran, dan surat edaran ini sudah di edarakan kepada agen-agen e-warung,” jelasnya.
Warung wajib sediakan hand sanitizer
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, diharapkan seluruh agen e-warung agar membuat jadwal serupa setingkat RT, agar proses penyaluran program sembako ini dapat berjalan tertib. Selain itu setiap agen e-warung wajib menyediakan hand sanitizer untuk cuci tangan bagi KPM setiap melakukan transaksi (pengambilan komoditi) KPM wajib mencuci tangan.
Bahkan, setiap KPM yang akan mengambil komoditi wajib menggunakan masker, dan dalam pengambilan komoditi baik KPM ataupun agen e-warung harus menjaga jarak. “Apabila KPM dan agen E-warung bersin dan batuk harus menutup mulut dan hidung dengan siku agar mencegah adanya hal – hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya.