Apabila KPM sakit maka dapat menghubungi para pendamping Bansos pangan, dan juga jangan panik dan mudah terpancing dengan berita yang tidak bertanggung jawab. “Kami mengultimatum bila agen E-warung tidak mengindahkan surat edaran tersebut, kami akan mengenakan sangsi yang tertuang dalam pedoman umum program sembako tahun 2020. Karena ini merupakan hal yang penting,” tegasnya.
Dia pun meminta agen e-warung jika bisa menyalurkan komoditi progam sembako itu langsung ke rumah KPM. Hal itu sebagai alternative yang bisa dilakukan sehingga tidak terjadi pengumpulan KPM di satu titik. “Alternative lain nya bisa saja agen E-warung mengantarkan produk komoditinua ke rumah-rumah KPM, untuk menghindari berkumpulnya KPM,” ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini ada 456 agen e-warung di Subang, dengan 103 ribu KPM. Setiap KPM menerima bantuan tiap bulannya 200 ribu. “Kami meminta kepada para KPM agar selau meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah covid-19,” pungkasnya.(ygo/sep)