PURWAKARTA-PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Selain itu, PLN juga mendukung pemerintah yang memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik tersebut akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 bagi pelanggan 900 VA bersubsidi tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.
“Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini melalui siaran pers yang diterima Pasundan Ekspres, Selasa (31/3).
Baca Juga:Harga Cabai Rawit Merangkak Naik, Pembelian Gula Pasir DibatasiKreatif Manfaatkan Gadget untuk KBM, Sertifikasi Guru Tetap Dicairkan
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang berdampak pada lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi. “Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas,” ujarnya.
Pembebasan dan diskon tarif listrik ini, sambung dia, diharapkan dapat mendukung hal tersebut. “Jadi masyarakat, khususnya, yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” ucap Zulkifli.(rls/add/vry)