KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelontorkan anggaran Rp3 hingga 5 triliun rupiah untuk bantuan senilai Rp500 ribu/bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.
Bantuan Rp500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini satu per tiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Akan Periksa Kesehatan Pemudik dari Zona Merah COVID-19Penyemprotan Disinfektan Serentak, dari Jabar untuk Indonesia Lawan COVID-19
Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.
“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4/20).
Kedua, lanjut Setiawan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.
“Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil,” tutur Setiawan.
“Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung,” tambahnya.
Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online,” ucap Setiawan.
Baca Juga:Prosedur Kesehatan COVID-19 Diterapkan di Pengungsian Banjir Kabupaten BandungKetua MPR Dukung Pembebasan Bayar Listrik 450 VA dan Diskon 50 Persen Bagi Pelanggan 900 VA
Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.