KARAWANG-Dampak dari penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pasca penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menonaktifkan pengawas di level ad hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan) dan Panwaslu Desa.
Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, adanya intruksi dari Bawaslu pusat terkait pemberhentian sementara panwascam dan panwas desa sudah dilakukan. Hal itu menyusul ditundanya Pilkada Karawang setelah adanya darurat wabah penyakit Covid-19.
“Kami sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk panwascam dan panwas desa,” ujar Roni.
Baca Juga:Kejaksaan Sudah Gelar 43 Perkara Sidang Secara OnlinePelayanan Kesehatan Tetap Berjalan meski Sibuk dengan Covid-19
Dikatakan, panwascam dan panwas desa tidak menerima honorarium selama masa pemberhentian sementara ini. Untuk pengaktifan kembali Bawaslu Karawang menunggu intruksi lebih lanjut dari Bawaslu pusat. “Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, panwascam san panwas desa merupakan penyelenggara yang sifatnya ad hoc. Jadi honorarium panwascam hanya dibayar sampai bulan Maret saja.
Sementara untuk panwas desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret.
Ia menambahkan, sementara untuk komisioner Bawaslu Karawang, akan terus melakukan pengawasan ditengah penundaan Pilkada serentak 2020.
“Ada lima poin yang kami awasi yaitu pengawasan terhadap penundaan proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, mengawasi proses pemuktakhiran DPT, tupoksi pengawasan secara online, pemetaan daerah rawan pemilih dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang,” tutupnya. (use/ded)