NGAMPRAH– Proses lelang pekerjaan fisik di Bandung Barat saat ini tengah dikebut. Hal tersebut seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 027/3142/bang peng pada 9 Desember 2019 agar proses lelang fisik selesai akhir April 2020.
Sementara, sejumlah jalan yang tengah dilelang di antaranya, peningkatan Jalan Purbaya–Jati Saguling, Selacau–Cililin , Cililin– Sindangkerta, Sindangkerta- Bunijaya–Cilangari, Cilangari–Cisokan, dan pembangunan jembatan serta peningkatan Jalan Ranca Panggung – Cijenuk, Cijenuk Branangsiang.
Proyek itu akan menelan anggaran APBD juga pinjaman PT SMI yang totalnya ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:Terpapar Virus Korona, Satu Keluarga DiisolasiHUT ke-72 Kabupaten Subang, Banyak Doa dan Harapan
Ketua Ketua Umum DPP LSM GPAB, Elfin, S meminta pimpinan DPRD KBB atau komisi yang membidangi untuk melakukan pengawasan, bukan hanya proses pengerjaan namun juga harus dimulai dari proses lelang. “Karena dalam proses tersebut sering kali terindikasi ada permainan (pengkondisian), ini sangat bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya.
Menurutnya, lelang skala besar, diduga para pengusaha yang ingin mengikuti lelang, dan sebagai calon pemenang lelang sudah ditentukan pihak terkait.
“Untuk hal tersebut pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi untuk melakukan pengawasan dan pemanggilan kepada pihak ULP,” katanya Pemanggilan itu, kata Elfin, agar pihak ULP melakukan pemaparan di depan anggota dewan dengan menghadirkan peserta lelang yang memenuhi persyaratan kualifikasi calon pemenang.
Syarat itu, baik teknis maupun keabsahan semua dukungan dan tenaga teknis, surat keterangan ahli, surat keterangan tenik maupun dukungan alat kerja termasuk personil.
“Intinya yang akan bertanggung jawab di lapangan pada saat pelaksanaannya nanti,” sambung Elfin.
Pengawasan itu, kata Elfin seperti tertuang dalam Kepres No . 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahan Kepres No. 61 Th. 2004 dan Perubahan kedua Kepres No. 32 Rahun 2005 dan perubahan ketiga Perpres No. 70 th 2005 dan perubahan lainnya.
Selanjutnya seperti tertuang dalam Permen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 07/PRT/ M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.