Salah satunya International Islamic University Malaysia (IIUM) memutuskan untuk menunda waktu masuk kuliah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Di Indonesia sendiri, dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya. Berbagai macam kegiatan program studi komparatif ke luar negeri (overseas) terpaksa harus dibatalkan. Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat berinisiatif menutup sementara ruang kelas di wilayahnya, dan menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten kota untuk merumahkan seluruh siswanya mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah, terhitung mulai 16 sampai dengan 29 Maret 2020.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh para kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berinisiatif untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, dan menggantinya dengan metode jarak jauh.
Baca Juga:Hiswanan Usulkan Tambahan Kuota Gas 3 KgWarga Tak Mampu Bakal Terima Bantuan Kompensasi Dampak Korona
Universitas Indonesia, misalnya, akan mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh yang menggantikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Rabu (18/3) hingga semester berakhir.
Keputusan tersebut diteken oleh Rektor UI Ari Kuncoro dan diterbitkan Jumat (13/3).
Sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat juga memutuskan merumahkan dan memulangkan mahasiswanya. Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran telah memberlakukan perkuliahan jarak jauh.
World Health Organization (WHO) telah mengubah status penularan Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi status Pandemi. Untuk mengantisipasi penyebaran virus korona yang lebih meluas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis surat edaran nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pimpinan PTN dan LL Dikti menyampaikan kepada civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing, melaksanakan dan menerapkan PHBS serta meningkatkan daya tahan tubuh, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
2. Menyampaikan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada PTN dan LL Dikti masing-masing
3. Dosen program studi kesehatan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan dan Tenaga Kesehatan lainnya yang sedang belajar di semester 5/6/7 atau sedang menyelesaikan tugas akhir, dimohon untuk menjadi duta kesehatan dan mempromosikan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada komunitasnya masing-masing;