4. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan PTN dan LL Dikti melakukan penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan melakukan dan mengatur tatakerja serta mekanisme proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian (seperti Belajar Jarak Jauh, remote office, dan lain lain);
5. Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PT masingmasing, dan menyarankan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah dengan pembelajaran daring baik synchronous maupun asynchronous, melalui platform: Google Classroom/ Edmodo/ Schoology/ Classdojo (for kids), untuk merekam materi bentuk video melalui: Camtasia/ Screencast-O-Matic/ Seesaw/ Xrecorder, dan untuk latihan dapat melalui Quizlet (flashcard dan diagram), Quizizz (homework) atau Kahoot;
6. Pembelajaran jarak jauh sangat dianjurkan untuk PTN/ PTS di daerah Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang, Surabaya, Bali, dan Manado serta daerah lain yang sudah terkonfirmasi terdapat suspect-Covid 19;
Baca Juga:Hiswanan Usulkan Tambahan Kuota Gas 3 KgWarga Tak Mampu Bakal Terima Bantuan Kompensasi Dampak Korona
7. Menunda kegiatan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop), dsb.;
8. Menunda acara nonakademik seperti upacara dan olahraga bersama rutin;
9. Menunda kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus.
Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine;
10. Menunda pengiriman dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negaranegara terjangkit Covid-19 dan menunda penerimaan kunjungan dosen, mahasiswa dan tamu dari luar negeri;
11. Selalu meningkatkan kewaspadaan dalam penanggulangan apabila dalam proses belajar mengajar terdapat dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan didapati mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar agar menganjurkan tidak datang bekerja dan segera berobat ke rumah sakit;
12. Mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik (seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan lain-lain), dengan memastikan bahwa tempattempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengaturan, penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Jika kondisi ini terus meningkat, maka sudah bisa dipastikan dampaknya terhadap sektor pendidikan juga akan semakin meningkat. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah efek jangka panjang.