KARAWANG-Data warga penerima bantuan terdampak Covid-19 dianggap janggal, Apdesi Kabupaten Karawang minta Dinas Sosial Kabupaten Karawang melakukan pendataan secara merata.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang, Alex Sukardi mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan data yang di keluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Karena menurutnya ada tidak beres dalam data tersebut.
“Contohnya ada 1 Desa di 1 Kecamatan ada yang dapat 600 KK, tapi di Desa lain ada yang dapat cuman 70 KK, gimana reaksi sosialnya nanti. Jelas ini tidak rasional, Kasihan Kadesnya ini jelas akan jadi masalah,” ungkapnya.
Baca Juga:Disperindag Karawang Jamin Logistik AmanTebar Sembako Door to Door
Apdesi kabupaten Karawang mengusulkan kepada Dinsos untuk mengevaluasi dan memvalidasi kembali bersama dengan pihak Pemerintah Daerah, agar data tersebut bisa di kroscek ulang kebenarannya.
“Hari ini kita usulkan kepada pihak Dinsos, Mari kita evaluasi bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah, Ya kalau Pemkab ini bisa mengcover tidak masalah, tapi kalau tidak. Ini kan bakal jadi masalah perbedaannya sangat jauh sekali,” tegasnya.
Dalam mengevaluasi dan memverifikasi data tersebut, bahwa masih banyak terdapat orang yang sudah meninggal di tahun 2015, tapi masuk dalam kategori warga yang akan menerima bantuan kompensasi dari Pemprov Jabar akibat wabah pendemi Covid-19 tersebut. “Dasar tolak ukurnya data itu dari mana, Apakah dari total jumlah penduduk, apakah dari data rakyat miskin,” ungkapnya.
Dijelaskanya, saat mengikuti rapat pemaparan evaluasi data, Pemda sudah menjanjikan bahwa sisanya akan di cover, tapi kemungkinannya hanya dalam batas 50 persen.
“Jika ada pendataan ulang, kita minta Dinsos agar data tersebut jangan di laporkan dulu ke Pemprov Jabar, Ya kita sama sama ambil resiko, jika memang provinsi mau memberi hukuman atau tidak memberikan bantuan tersebut, silahkan saja kalau mereka berani,” beber Alex.
Diungkapkanya, data masyarakat yang dibahas orang-orang yang terkena dampak Covid-19, Bukan hanya orang miskin yang sudah terdaftar, tetapi saat ini banyak orang-orang miskin baru, semisal pegawai yang baru di pecat atau pegawai sektor hotel yang di rumahkan, Untuk pendataan ulang yang saat ini akan dilakukan dan mendapatkan batas waktu hingga 1 minggu kedepan.