PURWAKARTA-Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Purwakarta menyetop layanan akad nikah dan meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Hal tersebut sesaui dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Nomor P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi membenarkannya. “Sesuai surat edaran tersebut ada tujuh poin Protokol Pencegahan COVID-19 pada Layanan KUA. Di antaranya tidak akan melayani permohohonan akad nikah selama masa darurat COVID-19,” kata Tedi di Purwakarta, Senin (6/4).
Untuk pendaftaran nikah, sambungnya, tetap dibuka secara online melalui website simkah.kemenag.go.id. “Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020,” ujar Tedi.
Baca Juga:HUT Subang ke-72, JNE Berikan Diskon 10%Agar Tetap Khusyu, Ini Panduan Ibadah Ramadhan dari Kemenag
Itu pun, sambungnya, pelaksanaan akad nikah hanya dilakukan di KUA. “Jadi apabila di luar KUA maka tidak dilayani. Pelaksanaan akad harus dilakukan di KUA,” ucapnya.
Tedi juga menjamin KUA tetap membuka layanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilakukan secara daring atau online. “Kami juga terus menyosialisasikan dan membagikan nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar konsultasi dan informasi secara daring bisa terlaksana optimal,” kata Tedi.
Dirinya pun mengingatkan pelaksanaan akad nikah secara daring, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Sebab, aturan tersebut dibuat dalam kondisi darurat COVID-19. KUA juga terus berkoordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” ucapnya.(add/vry)