SUBANG-Setelah 1 orang warga Subang positif Covid-19, Pemda Subang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan status KLB ini gugus tugas memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19.
“Iya dengan adanya satu orang saja positif Covid-19 menjadi status KLB untuk Subang,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Nunung Syuhaeri kepada Pasundan Ekspres, Selasa (7/4) di Kantor Bupati Subang.
Dia mengatakan, Subang belum termasuk ke dalam zona merah Covid-19. “Baru KLB, belum zona merah,” ujarnya.
Baca Juga:107 Warga Binaan Jalani Asimilasi di RumahJumlah Positif Covid-19 di Karawang Bertambah Empat Orang
Nunung mengatakan, penetapan zona merah dilakukan ketika terjadi lonjakan angka yang positif Covid-19. “Ketika terjadi kenaikan yang signifikan yang positif akan ditetapkan sebagai zona merah,” katanya.
Sebelumnya, Nunung mengajak semua pihak terlibat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti misalnya aparat pemerintah hingga ke tingkat RT aktif melaporkan bila ada warganya baru datang dari zona merah.
Selain itu, kata dia, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang kendaraan umum khususnya yang dari luar daerah.
Nunung mengatakan penyemprotan disinfektan pun telah dilakukan secara massal hingga ke tingkat desa. Diharapkan cara itu efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun yang terpenting juga masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Kami himbau untuk tetap di rumah, kalau tidak penting-penting sekali tidak harus keluar,” katanya.(ysp/vry)