CIMAHI-Satuan Reserse Narkotika Polres Cimahi, mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang telah enam bulan mengedarkan berbagai jenis narkotika di wilayah Bandung Raya.
Kasat Reserse Narkotika, Polres Cimahi, AKP. Andi Alam mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan diketahui telah ada beberapa kali ada pengiriman ke kedua pelaku. “Pembeliannya sistem jual putus dan kebanyakan peredarannya di wilayah Kota Cimahi,” ucapnya, Selasa, (7/4).
Dalam seminggu terakhir, lanjut Andi, diketahui ada pengiriman barang dengan jumlah cukup besar. Pengiriman barang dilakukan dan dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lembaga Permasyarakatan. “Jika sejumlah uang sudah ditransfer ke rekening tersangka, maka barang akan dikirim atau dengan sistem tempelan di suatu tempat. Setelah beres baru ditempel, baru diarahkan untuk dilakukan pengambilan,” jelasnya.
Baca Juga:Varash Hadirkan Khasiat Minyak Serai lewat RosevaraCovid Apalagi
Andi menduga, kedua pelaku merupakan bagian dai jaringan besar pengedar narkotika. Meskipun dari pengakuan tersangka mengedarkan hanya jumlah sedikit tapi semakin kama jumlah barang yang dipesan semakin besar. “Kami akan melakukan pengembangan dan kedua pelaku ini masuk kategori pengedar besar. Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu, 30 gram ganja dan 11 butir ekstasi,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Ayat 2 Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan dua orang pelaku di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, dengan barang bukti 11 pohon ganja dengan tinggi rata-rata 2 meter, ganja kering seberat 50 gram siap pakai, satu bungkus bibit biji ganja seberat 50 gram, serta berbagai alat pertanian.(eko/sep)