Oleh: Heni Yuliana S. PdÂ
(Aktivis Muslimah Karawang)
Pungli seolah sudah mendarah daging di negeri ini. Semua level tak lepas dengan praktik korupsi tersebut. Cerminan kapitalis. Dari kelas sendal jepit hingga sepatu pantofel tumbuh subur.
Dikutip dari Newspurwakarta.com (11/3/2020), di Purwakarta ada seorang oknum Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)Â melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 500ribu per orang. Dan menyatakan kalau pemotongan itu legal berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2019.
Tapi menurut Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), dalam Permendagri itu tidak ada satu pasalpun yang mengatur soal pemotongan tunjangan sertifikasi guru itu.
Baca Juga:KERAGAMAN DAN PERGESERAN PENDUDUK DUNIA Â Komunitas Badut Hibur Anak lewat Medsos
Inilah yang terjadi hari ini. Praktik pungli seolah lumrah. Terjadi di semua lini kehidupan. Bahkan di kaum terdidik sekalipun. Dulu kita menilai kalau sektor pendidikan adalah tempat orang-orang yang menjunjung tinggi moral, tapi kini tidak lagi.
Korupsi sudah menggurita bahkan membudaya. Sehingga tidak aneh lagi jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan hal ini. Ketika ada celah untuk melakukan pungli maka tak pikir panjang lagi. Tak lagi mempertimbangkan kalau perilaku ini sangat bertentangan dengan ajaran agama.
Mereka tak lagi malu untuk mengambil harta yang bukan hak nya. Hawa nafsu telah menguasi mereka. Diperparah dengan dukungan sistem kehidupan saat ini. Demokrasi menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor. Dengan segala fasilitasnya menjadikan pungli sebagai mata pencaharian.
Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera sama sekali. Kita bisa lihat koruptor-koruptor kelas kakap yang masih bisa plesiran saat mereka masih jadi warga binaan lembaga permasyarakatan (LP).
Asal ada pulus semua berjalan mulus. Watak ideologi kapitalisme. Berpihak pada mereka yang berkantong tebal. Menjadikan uang sebagai raja kehidupan. Tak malu berbuat curang karena yang dikejar adalah kenikmatan dunia. Mereka percaya tuhan tapi enggan memakai aturanNYA.
Dalam Islam sudah jelas jabatan adalah sebuah amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Kita tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang kita punyai. Haram hukumnya memakan harta orang lain. Allah SWT berfirman: