يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS: An-Nisaa | Ayat: 29).
Jadi jelas pungli adalah perbuatan tercela. Menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT Sang pembuat hukum. Dan ada konsekuensi setiap perbuatan.
Dan para fuqaha menggolongkan pungli sebagai perbuatan kriminal yang hukumannya adalah ta’zir. Jadi disesuaikan dengan kadar kejahatannya. Dan hukumannya diputuskan oleh seorang khalifah. Seorang pemimpin dalam sistem Islam. Inilah hukum Islam memberikan rasa keadilan karena sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menyejukan jiwa. (*)