Masyarakat Diminta Selalu Memakai Masker
KARAWANG – Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana mengumumkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) orang pada Rabu, (8/4).
Dan satu lagi orang terkonfirmasi positif meninggal dunia. Yakni laki-laki berusia 51 tahun. “Untuk korban meninggal dunia tadi malam sudah dimakamkan di daerah Karawang Timur,” ujar dr. Fitra.
Satu orang terkonfirmasi positif corona setelah melalui rapid tes oleh Rumah Sakit Paru Jatisari, pasien positif tersebut sebelumnya berstatus ODP namun merasakan gejala dan melakukan pengecekan kesehatan di RS Paru.
Baca Juga:Stok Darah di PMI Karawang Makin MenipisSatlantas Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas
Penambahan satu orang positif ini menambah daftar jumlah positif Covid-19 di Karawang menjadi 39 orang, dan dua orang meninggal dunia. Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini berjumlah 2.240 orang, selesai pemantauan 1.184 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 1.056 orang.
“Untuk PDP total ada 61 orang, selesai pengawasan 27 orang dan masih dalam pengawasan 33 orang,” ujar dr. Fitra.
dr. Fitra menjelaskan adanya kategori baru dalam pedoman penanganan virus corona dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sebelumnya, kategori yang dirilis adalah pasien positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).
Kini, ada kategori baru yakni orang tanpa gejala atau OTG. “Di Karawang ada 89 orang dan telah selesai lima orang, total ada 84 orang masih dipantau,” kata dr. Fitra.
Dijelaskan dr. Fitra, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala tapi berisiko telah tertular virus corona dari pasien Covid-19. Selain itu, OTG memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Kontak erat yang dimaksud adalah aktivitas berupa kontak fisik, berada dalam satu ruangan, ataupun telah berdekatan dengan jarak kurang dari 2 meter dengan PDP maupun pasien positif corona dalam waktu 2 hari sebelum kasus timbulnya gejala, hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Lalu, siapa saja yang termasuk kontak erat? Dr. Fitra mengatakan, ada beberapa kategori yang memiliki kontak erat dengan PDP dan pasien positif Covid-19.
Baca Juga:Sambut Ramadhan, FMK Ajak Warga Dzikir BersamaSepi Penumpang Pasca Wabah Korona, Pendapatan Supir Turun Hingga 80 Persen
“Diantaranya adalah petugas medis, orang dekat pasien yang kontak erat, dan orang yang berada dalam satu kendaraan dengan PDP atau pasien positif,” ujar dr. Fitra di Kodim 0604 Karawang, Rabu (8/4).