SUBANG-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang akan keluarkan Surat Keterangan (SK) untuk komplek kantor Partai Politik tahun ini. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perencanaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Lahan BKAD Subang, Charles Jayadi, kemarin.
Menurutnya, banyak partai politik di Kabupaten Subang yang megajukan penggunaan lahan milik Pemkab Subang. Hal itu bertujuan untuk pemanfaatan lahan yang ada, dan tempat koordinasi antar partai politik.
“Sebelumnya kita mendapatkan pengajuan agar menyiapkan lahan seluas 7000 meter persegi. Lokasinya berada di sebelah bangunan PLUT Subang,” kata Charles.
Baca Juga:Tim di Balik Layar Pengujian Sampel COVID-19 di JabarPandemi COVID-19 dari Balik Kaca Laboratorium
Dia menyebut pemanfaat lahan oleh parpol itu dengan sistem sewa, dimana parpol membayar sewa lahan per tahun agar masuk PAD. Adapun hitungan sewanya tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Sementara itu, parpol yang mengajukan lahan itu diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan partai Hanura.”Permohonan yang masuk ada 4 partai politik, maka dari itu kita siapkan lahan sehingga jaraknya berdekatan bisa dibilang kompleks parpol lah,” ujarnya.
Dia menargetkan surat keputusan (SK) pemanfaatan lahan itu bisa rampung di tahun 2020. Proses perjanjian dan penetapan status lahan pemkab Subang akan dilakukan setelah penerbitan SK tersebut. “Parpol yang akan menempati lahan itu diharapkan bisa menjaga aset lahan milik Pemkab Subang tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Subang, Syawal mengatakan banyak parpol yang mengajukan penggunaan lahan Pemkab Subang untuk dijadikan kantor parpol. Sehingga, pihaknya menyiapkan lahan untuk komplek kantor tersebut.
Pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal dan menempati lahan milik Pemkab Subang tersebut, agar membayar sewa lahan secara rutin. Sehingga hasil dari sewa itu bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaeten Subang. “Kami minta mereka agar membayarkan sewa-nya tepat waktu mengingat lahan yang ditempati merupakan aset milik Pemkab Subang,” pungkasnya.(ygo/sep)