SUBANG-Pemerintah Desa harus menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 terlebih dahulu sebagai dasar perubahan APBDes. Perubahan APBDes tersebut dilakukan agar Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sebab, APBDes tahun 2020 di desa yang ada sebelumnya tidak dianggarkan untuk Covid-19. Sehingga saat ini ketika wabah tersebut mulai merebak akhirnya dilakukan perubahan APBDes untuk penanganan Covid-19 menggunakan Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang, Nana Mulyana mengatakan, untuk menetapkan status tersebut Kepala Desa perlu melakukan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Penetapan status tersebut menjadi dasar bagi Pemdes untuk melakukan APBDes,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Baca Juga:Rapid Test Terhadap 70 ODP, Masyarakat Tak Usah CemasPemdes Kalijati Barat Upayakan Ganti Rugi Terdampak Jalan Putus
Dia mengatakan, kondisi wabah Covid-19 saat ini yang semakin merebak dan sulit diprediksi penyebarannya bisa menjadi salah satu alasan Pemdes menetapkan status kejadian luar biasa. “Dari pada terjadi membludak (penyebaran Covid-19) lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” ujarnya.
Dia mengatakan, perubahan APBDes dilakukan ada dua macam yaitu dilakukan secara normal dan ada kejadian luar biasa. “Jadi sekarang bisa dilakukan perubahan karena kejadian luar biasa. Kalau perubahan normal itu biasanya di bulan Agustus,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata dia, saat ini desa sudah mulai melakukan upaya perubahan APBDes. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat desa sudah mulai dilakukan.
“Di desa itu ada tim relawan pencegahan Covid-19. Meraka bertugas seperti edukasi, pengadaan disinfektaan, pengadaan alat pengukur suhu, pengadaan alat penunjang kesehataan seperti masker, hand sanitizer,” ujarnya.
Bahkan desa juga harus menyiapkan ruang isolasi mandiri bagi warga ODP, meskipun ODP disarankan untuk isolasi di rumahnya saja.(ysp/sep)