JAKARTA-Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim akan menentukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat pada Sabtu, 11 April 2020. “Besok (Hari ini) diputuskan,” ujar Yurianto, Jumat (10/4).
Ia mengatakan keputusan ini bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ia mengatakan ada enam faktor yang diperhitungkan. Sementara itu, Kemenkes hanya bertanggung jawab di 3 faktor saja yang terkait dengan kesehatan.
Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, serta fasilitas kesehatan yang ada.
Baca Juga:13 Orang Positif Rapid Test Akan Langsung Diisolasi dan Tes SwabSapma-PP Purwakarta Menyerahkan Masker dan Hand Sanitizer untuk Awak Media
Adapun terkait persyaratan terkait ketersedian kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kemenkes.
“Jadi enggak semua ke Kemenkes. Memang benar keputusannya itu di Menteri. Tapi timnya yang bisa memberikan saran masukkan di enam kelompok faktor itu,” kata Yurianto.
Proposal itu diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Yurianto mengatakan tak seluruh wilayah Jawa Barat yang diajukan mendapat status PSBB.
Ridwan Kamil hanya mengajukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Yurianto mengatakan berkaca pada pengajuan proposal DKI Jakarta, Jawa Barat sudah mengajukan lengkap dengan persyaratan berupa data dan dokumen terkait.(red)