BANDUNG-Kluster Bodebek (Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) merupakan 70% pergerakan persebaran COVID-19 secara nasional. Oleh karena itu, selain DKI Jakarta, Jawa Barat juga mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mengendalikan persebaran tersebut, perlu ada kerja sama antara Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Salah satunya, dengan serempak menerapkan PSBB di kluster-kluster yang merupakan zona merah.
Melalui akun Instagram @ridwankamil, pada Minggu (12/4), mengumumkan bahwa usulan Jabar untuk menerapkan PSBB di Bodebek telah disetujui Menteri Kesehatan. Bodebek merupakan tahap 1 PSBB yang diterapkan di Jabar. “Hari Minggu ini kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat,” lanjut Ridwan Kamil.
Baca Juga:Pemkab Belum Wacanakan Salat Tarawih di RumahWarga Inisiatif Penyemprotan Disinfektan Mandiri
Berikutnya pada 13 dan 14 April 2020, persiapan PSBB di lima daerah itu akan dilakukan. “Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSSB dimulai,” katanya.
Di saat PSBB juga, logistik pangan dan bantuan sosial dari Pemprov Jabar akan dibagikan di daerah yang dikenakan PSBB.
Selain Bodebek, ada wilayah lain yang juga menjadi zona merah di Jabar yaitu wilayah Bandung Raya. Dalam postingan sebelumnya, setelah tahap 1, ada kemungkinan PSBB juga diterapkan di wilayah Bandung Raya.(eko/sep)