Untuk Warga Tidak Mampu Akibat Covid-19
KARAWANG– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang memberikan potongan tagihan atau diskon 50 persen, terhadap pelanggan dengan kriteria sosial umum atau masyarakat tidak mampu di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Diskon ini diberikan khusus tagihan bulan April hingga Mei 2020.
M Sholeh, Kepala Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang mengatakan, selain kriteria sosial dalam meringankan masyarakat pembayaran tagihan berlaku juga untuk kriteria sosial khusus dengan memberi diskon 25 persen
Disamping itu, bebas denda juga diberikan PDAM bagi seluruh pelanggan. “Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian PDAM terhadap situasi, dan kondisi masyarakat di pandemi virus corona,” ucapnya.
Baca Juga:PT. Asuransi Jasa Indonesia Bagikan SembakoKorwil Pendidikan Kecamatan Pamanuka Akan Mulai Belajar di Rumah Nonton TVRI
“Jika ketika yang bersangkutan masuk kriteria akan mendapatkan diskon, misalkan tagihan 100 ribu dia hanya membayar 50 ribu,”jelasnya.
Soleh meminta kepada para pelanggan membayarkan tagihannya sesuai dengan diskon yang diberikan oleh PDAM. “Masyarakat tetap kami edukasi agar membayar tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan ,karena bagaimanapun PDAM butuh kerjasama dari pelanggan,” katanya. (ddy/ded)