SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menerapkan sistem hold atau menahan sementara pengambilan tilang SIM dan STNK kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan selama pandemi wabah virus korona untuk mencegah penyebarannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Rionov Oktana mengatakan sejak 3 April kemarin, Kejari Subang menghentikan sementara pelayanan pengambilan dan sidang tilang SIM dan STNK di Pengadilan Negeri Subang. Hal itu untuk mencegah kerumunan masyarakat di satu titik. “Kami tidak bisa melayanni pengambilan tilang. Rencananya, kita buka kembali pada 17 April 2020,”.
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak bisa mengambil tilang SIM dan STNK tersebut, bisa menunjukan surat tilang ke petugas kepolisian saat berkendara. “Kami sudah berkordinasi dengan pihak Satlantas Polres Subang dan Pengadilan dengan adanya sistem hold ini,” ujarnya.
Baca Juga:Dampak Covid-19, Perusahaan Tutup SementaraKelompok Anarko Diduga Lakukan Provokasi
Kasatlantas Polres Subang, AKP Bambang Sumitro mengatakan di tengah situasi Pandemi Covid-19 ini, pihaknya tidak akan menggelar operasi kendaraan atau razia. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19. “Kita tidak melakukan operasi atau razia kendaraan dahulu, dalam situasi saat ini,” kata Bambang.
Meski tidak menggelar operasi rutin kendaraan, namun pihaknya meminta masyarakat agar berkendara dengan tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, pihaknya tak segan akan menilang pengendara yang membahayakan ketertiban lalulintas. “Pengendara harus tetap berkendara degan aman dan patuhi aturan tata tertib lalulintas,” pungkasnya.(ygo/sep)