Oleh: Reni Tresnawati
Sejak viralnya kasus pandemi virus corona, masyarakat diselimuti kecemasan dan ketakutan. Pemburuan masker dan rempah-rempah yang disinyalir bisa menjadi obat virus corona. Setiap warga dianjurkan karantina atau lockdown di rumah masing-masing. Kalaupun ada keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, diwajibkan menggunakan masker, agar penyebaran tidak semakin parah.
Namun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Karawang malah membebaskan 11 narapidana(napi) melalui proses asimilasir. Kebijakan ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lapas. Pembebasan napi ini berdasarkan Permenkumham RI No 10 Tahun 2010, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrase bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covin 19.
Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (2/4) ( Radar Karawang). Kepala Lapas Kelas 11 A Karawang, Lenggono Budi mengatakan kebijakan ini merupakan langkah tepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan baik di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, maupun rumah tahanan negara.
Baca Juga:Patut Diapresiasi, Dua Desa Ini Berhasil Lunasi Pajak PBB di Tengah Pandami CoronaKoramil 0501/Subang Santuni Anak Yatim
Hal ini mengingat wabah virus corona telah ditetapkan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat. ” Ada napi pembunuhan, pencurian dan pengguna narkoba, untuk asimilasi salah satu syaratnya telah menjalani pidana setengahnya (masa tahanan) berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan taat aturan, ” terang Lenggono, jumat (3/4).
Keputusan pemerintah dalam membebaskan para napi berdalih menyelamatkannya dari wabah corona dan untuk menghemat anggaran selama wabah itu masih ada. Kebijakan ini menuai kecaman publik. Masyarakat was-was jika napi dibebaskan, tidak tertutup kemungkinan mereka mengulangi kejahatan yang sama seperti sebelumnya atau mungkin bisa lebih.
Untuk sebagian narapidana, penjara merupakan tempat menambah ilmu kejahatan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, pembebasan para napi dari lapas dalam situasi pandemi ini, justru akan menambah penyebaran virus. Misal, saat mereka menghirup udara segar di luar lapas dan dijemput keluarganya, naik kendaraan umum yang banyak penumpang dan tidak bisa menjaga jarak. Apa tidak lebih parah? Sedangkan kalau tetap dalam penjara. Aman. Karena penjara dalam kondisi karantina atau lockdown.
Inilah yang terjadi jika sangsi yang diberikan untuk kejahatan kriminal, dihukumi dengan sistem kapitalistik. Menurut sudut pandang kapitalis hal itu boleh dan syah saja dijadikan keputusan dan kebijakan dari seorang penguasa.