SUBANG-Ditanya mengenai perhatian Pemkab Subang terhadap buruh atau pekerja yang dirumahkan karena dampak Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjawab ngaler ngidul.
Pasundan Ekspres menanyakan hal tersebut dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Awalnya mengenai pertanyaan tersebut ragu untuk dijawab, dengan alasan hal tersebut dijawab oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Bupati Subang.
Tapi ketika Pasundan Ekspres menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut bukan hanya melulu menjelaskan soal ODP, PDP dan positif Covid-19, akhirnya Sekretaris 1 Gugus Tugas H Hidayat memberikan keterangan, meskipun tidak memuaskan.
Baca Juga:Subang Makin Darurat! 18 Positif Covid-19 dan 2 Orang MeninggalSeorang Gadis Usia 25 Tahun di Purwakarta Diduga Tewas Bunuh Diri
Sebelum menjelaskan pertanyaan pokok, dia menjelaskan dulu mengenai upaya pencegahan percepatan penanganan Covid-19, hingga menyinggung Subang belum mengambil keputusan untuk PSBB.
Dia mengatakan, dampak ekonomi dengan adanya Covid-19 ini masih dilakukan perhitungan. Baik itu dalam aspek ketahanan pangan, bantuan-bantuan pemerintah yang regulasinya masih dikaji supaya tepat sasaran.
“Saya rasa pemerintah tidak diam terus, sehingga bantuan pemerintah dari pusat, provinsi dan kabupaten tepat sasaran. Hal ini kita bicarakan jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdata,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan upaya tersebut sehingga dampak ekonomi tidak terlalu parah akibat adanya Covid-19.
Sementara itu berdasarkan data Apindo, sebanyak 7.000 orang pekerja Subang sudah dirumahkan sebagai dampak Covid-19.(ysp/hba)