Minta Disperindag Bertindak Tegas
KARAWANG-Anggota Komisi II DPRD Karawang, Moch. Dimyati mengaku jengkel dengan tingkah oknum pengusaha mini market atau toko modern yang menabrak aturan jam operasional. Hal itu karena dapat mengancam keberlangsungan atau kesejahteraan warung-warung kecil.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, ratusan mimimarket di Karawang beroprasi tidak sesuai dengan yang di atur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2016. Dimana seharusnya toko modern atau mini market mulai beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Namun yang terjadi, banyak oknum mini market yang beroperasi lebih awal, bahkan buka hingga 24 jam.
“Hal ini sudah terjadi sejak lama. Pemkab Karawang, melalui Disperindag dan Satpol PP harus betindak tegas,” ujar Dimyati, Senin (20/4).
Baca Juga:FIFGroup Cabang Cikampek Bagikan 175 Paket SembakoAkibat Virus Korona, Resepsi Pernikahan Harus Diundur
Ia juga mengatakan, jarak antar pasar modern dan pasar tadisional pun cenderung kurang diperhatikan. Dimana kerap ditemukan antara keduanya justru berdampingan.
“Harus ada batas standar jarak antara kedua pasar tradisional dengan pasar modern,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Katawang, H. A. Suroto mengatakan, ratusan mini market yang kedapatan telah melanggar aturan jam operasional telah diberikan surat teguran.
“Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya mini market. Jika (aturannya) tidak dilaksanakan maka kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya. (aef/use/ded)