SUBANG-Menjelang bulan Ramadan, Muspika Kecamatan Pusakanagara mengumpulkan para DKM, MUI tingkat Desa dan pimpinan Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Musyawarah dilakukan untuk menindaklanjuti perihal imbauan pemerintah serta MUI soal tarawih serta shalat Idul Fitri dirumah di tengah pandemi korona.
Camat Pusakanagara Drs. Muhamad Rudi mengatakan, kondisi terkini virus korona di Subang terbilang memprihatinkan. Untuk itu, upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran harus terus digalakan.
“Nah memang ada imbauan dari Pemerintah soal tarawih di rumah. Kita ingin tahu kondisi di lapangan seperti apa, dengan memanggil DKM juga MUI,” ucap Drs Muhamad Rudi.
Sementara itu, Kapolsek Pusakanagara AKP Hidayat menyebut, pandemi Covid-19 harus senantiasa diperhatikan dalam menjalankan protokok-protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertemuan ini kata Kapolsek, sangat penting untuk nantinya diambil kesepakatan dan selanjutnya memberikan pemahaman pada masyarakat.
Baca Juga:Karang Taruna Desa Belendung Dukung Desa Cegah Covid-19Sudah Menggunakan Aplikasi Online, Covid-19, Tak Ganggu Pelayanan Izin di DPMPTSP
“Kita sama-sama berikhtiar agar terhindar dari Covid-19, tapi tetap bisa melaksanakan ibadah. Entah itu di rumah atau tetap di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi diharapkan kita sama-sama mencegah adanya kerumunan massa,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan DKM Ustad Muhyi menyebut, hingga saat ini para DKM Masjid rata-rata menginginkan tetap dilaksanakannya shalat tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Panduan-panduan tersebut akan dilaksanakan untuk memenuhi aspek ibadah dan aspek kesehatan.
“Sebab di masyarakat itu, ketika kita misalnya larang ada tarawih juga ada gejolak, karena tidak semua pemahamanya sama. Ada imbauan tapi ada aktivitas lain seperti proyek pelabuhan tetap jalan, aktivitas-aktivitas lain yang berkerumun tetap jalan,” imbuhnya.
Namun, Ustad Muhyi menyarakan, jika KUA Kecamatan Pusakanagara untuk kembali mengundang para kyai, Masahid, Ulama serta Tokoh Agama yang ada di kecamatan Pusakanagara untuk memutuskan perihal imbauan dari Pemerintah dan MUI tersebut, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk di Kecamatan Pusakanagara.
“Jadi kalau para kyai yang ada disini, tokoh agama, kalaupun keputusanya apa, itu kemungkinan bakal diterima oleh masyarakat, karena memang statusnya ini kan masih simpang siru, di Pusakanagara itu masuk zona apa, merah, kuning atau hijau,” tuturnya.