Berikut 10 negara dengan kasus positif corona terbanyak pada 21 April 2020:
No. | Negara | Jumlah Kasus | Meninggal | Sembuh |
1. | Amerika Serikat | 792.938 | 42.518 | 72.389 |
2. | Spanyol | 204.178 | 21.282 | 82.514 |
3. | Italia | 181.228 | 24.114 | 48.877 |
4. | Perancis | 155.383 | 20.265 | 37.409 |
5. | Jerman | 147.065 | 4.862 | 95.200 |
6. | Inggris | 124.743 | 16.509 | Tidak ada data |
7. | Turki | 90.980 | 2.140 | 13.430 |
8. | Iran | 83.505 | 5.209 | 59.273 |
9. | China | 82.758 | 4.632 | 77.123 |
10. | Rusia | 52.763 | 456 | 3.873 |
Sedangkan data kasus corona di Indonesia pada 21 April 2020 adalah ; total jumlah kasus positif baru: 375 pasien , total jumlah kasus positif: 7.135 pasien , total jumlah pasien dirawat: 5.677 orang , total jumlah pasien sembuh: 842 orang , total jumlah pasien meninggal: 616 jiwa , total jumlah PDP: 16.763 orang , total jumlah ODP: 186.330 orang dan daerah sebaran kasus positif: 257 kabupaten/kota. Menurut data tersebut, posisi Indonesia saat ini menempati urutan ke-38 setelah Singapura dari 40 negara dengan kasus terbanyak.
Dalam perkembangannya yang menunjukkan terus meningkatnya kasus covid-19 ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengisyaratkan prediksi bahwa pandemi corona yang melanda dunia saat ini masih mungkin berumur panjang, selama vaksin atau obat Covid-19 belum ditemukan.
Sejak ditetapkannya coronavirus menjadi pandemic yang mengancam banyak orang di seluruh dunia secara bersamaan, hal ini memicu diterapkannya berbagai langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya di dunia. Sejumlah negara berusaha melindungi warganya dari penyebaran virus. Fenomena ini dapat teramati dari berbagai upaya seperti pembatasan perjalanan internasioanl, penganjuran untuk mengurangi kontak social hingga pembatasan untuk melakukan sentuhan secara fisik di tempat umum. Sehingga dalam membatasi penyebaran dan penularan coronavirus, beberapa negara mengambil langkah untuk memberlakukan kebijakan sistem lockdown atau karantina wilayah.
Baca Juga:Tingkat Kriminal di Subang Menurun, Masyarakat Diminta Tetap WaspadaAde Mulyana: Lawan Covid-19 Tak Perlu APBD II
Merujuk pada definisi kamus Merriam Webster, lockdown yaitu mengurung warga atau sebagian warga untuk sementara demi menjaga keamanan. Lockdown juga diartikan sebagai suatu tindakan darurat dimana orang-orang dicegah meninggalkan atau memasuki suatu kawasan untuk sementara, demi menghindari bahaya.
Lambat laun perkembangan virus ini menjadi semakin cepat penyebarannya. Fenomena ini menjadi alasan oleh beberapa negara yang terdampak virus corona menetapkan lockdown sebagai opsi kebiajakan yang diambil. Ada sejumlah negara yang sudah menerapkan kebijakan sistem ini seperti China, Italia, Selandia Baru, Australia, Perancis, Spanyol, Arab Saudi, Amerika Serikat hingga Indonesia. Di beberapa negara memberlakukan sanksi yang cukup serius pada warganya apabila tidak mematuhi peraturan dari sistem lockdown, seperti harus membayar denda sampai pemenjaraan di sejumlah tempat.