SUBANG-Di bulan Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang mengalami perubahan jam kerja. Hal tersebut diungkapkan Sekda Subang H.Aminudin saat ditemui Pasundan Ekspres, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan ada pergeseran jam, yaitu setengah jam lebih awal untuk pulang kerja dan setengah jam lebih lambat untuk masuk kerja. “Pastinya ada perubahan, jam nya digeser yang biasanya masuk setengah delapan menjadi jam delapan. Begitupun pulangnya, biasanya jam empat jadi setengah empat, itu saja,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk ASN atau PNS yang berdomisili di wilayah zona merah, akan diberlakukan sepenuhnya bekerja dari rumah. Selain itu, Sekda Subang juga mengintruksikan pada ASN di Subang untuk wajib dan garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Subang. “Saat tidak bekerja, harus memberi contoh yang baik, diam di rumah dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya lagi.
Baca Juga:Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau MubahPelaksanaan PSBB Bandung Barat telah dimulai, Ironis Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Belum Maksimal
Tidak lupa juga dia mengingatkan pada ASN di Subang yang memiliki media sosial, agar menggunakan media sosialnya itu dengan bijak, santun dan tidak menyebar hoax.(idr/sep)