Bandung Barat-Untuk segera melakukan percepatan penanganan Covid-19 di tingkat Desa, Forum Komunikasi Sekertaris Desa (Forsekdes) Bandung Barat mendorong pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengeluarkan regulasi tentang perubahan kegiatan yang menggunakan dana Desa.
Ketua Forsekdes KBB Rahmat, mengatakan salah satu perubahan penggunaan dana desa adalah adanya peralihan kegiatan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Akan tetapi, pemerintahan desa masih mengalami kebingungan dalam penggunaanya, pasalnya regulasi dari Pemkab KBB belum mengeluarkan regulasi baik itu Peraturan Bupati atau peraturan daerah.
Baca Juga:Ikut Cegah Covid-19, Puluhan Wartawan Subang Bagi-bagi Masker dan Disinfektan GratisKorban Terbangun, Teriak, Lalu Dibacok Membabi Buta
Rahmat menambahkan, Untuk BLT memang baru mengacu pada peraturan menteri sementara dari kabupaten baru mengacu pada surat edaran Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa.
“Saya berharap Pemkab KBB dapat mengeluarkan peraturan bupati tentang perubahan kegiatan dari dana desa agar Pemdes juga tidak salah langkah karena ada acuan dari kabupaten,” Katanya. Kamis (23/4)
Hal senada juga dismapaikan Wakil ketua APDESI KBB Agus Karyana, Agar Pemerintah segera membuat regulasi untuk pengalihan kegiatan dari Dana Desa agar ada penguatan dari pemkab KBB untuk melaksanakan BLT Dana Desa.
“Sebenarnya kan saat ini tengah membutuhkan bantuan yang cepat, nah kami di Pemdes menunggu regulasinya yang jelas, agar kami tidak salah melangkah,”ujarnya. (hba)