SUBANG-Terdampak pendemi Covid-19, warga bisa mengajukan restrukturasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau lising.Hal tersebut disamaikan Linda Megawati saat melaksanakan penyuluhan jasa keuangan, Kamis (23/4).
“Jadi yang perlu dipahami restrukturisasi ini bukan penghapusan hutang tapi keringan dalam membayar cicilan,” ujar anggota DPR RI dari fraksi Demokrat tersebut.
Dijelaskan Linda, pemberian keringanan tersebut di berikan kepada pelaku usaha kecil dengan nilai pinjaman maksimal Rp10 Miliar yang mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
Baca Juga:Hasil Rapid Test Tahap Dua: 17 Orang PositifForsekdes Bandung Barat Dorong Pemerintah Keluarkan Perubahan Penggunaan Dana Desa
“Ini untuk UMKM seperti pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lainya yang terdampak Covid-19,” jelasnya dalam penyuluhan kebijakan stimulus di industri keuangan non bank sebagai dampak penyebaran virus Covid-19.
Adapun bentuk keringan kredit yang bisa diberikan bank diungkapkan Linda, yaitu berupa penurunan suku bunga bank, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit.
“Caranya kita bisa menghubungi bank atau lising tempat kita meminjam. Bisa juga lihat pengumuman bank atau lising yang memberikan keringanan di website dan media sosial resmi OJK,” tukasnya.
Dalam Kesempatan tersebut OJK bersama Linda Megawati SE MSi juga memberikan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19.(ysp/ded)