SUBANG-Pemkab Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang menyediakan ruang kelas sekolah untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif rapid tes.
Kepala Disdikbud Subang, Tatang Komara mengatakan, telah menginstruksikan agar kepala satuan pendidikan baik formal maupun non formal untuk menyediakan fasiltas ruang kelas sekolah sebagai ruang isolasi penanganan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan Disdikbud Subang Nomor: 421/798-Disdikbud-2020.
“Langkah tersebut dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif hasil rapid tes, maka perlu ketersediaan tempat isolasi di tiap desa,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis malam ini (23/4).
Baca Juga:Kasus Pembegalan Uus Hanya DramaJalan Alternatif Serangpanjang-Cipeundeuy Dipastikan Rampung Sesuai Target
Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan instruksi dari Bupati Subang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dipilihnya sekolah sebagai ruang isolasi karena sejumlah hal. Antara lain sekolah memiliki fasilitas UKS, adanya sanitasi dan akses dekat dengan tempat tinggal mereka yang positif rapid tes.
“Kalau semua diisolasi di gedung eks Akper itu tempatnya tidak cukup. Ada juga kan alternatif lain, yaitu desa menyediakan ruang isolasi. Kebijakan ruang kelas sekolah dijadikan ruang isolasi sebagai altenatif, ketika pihak desa membutuhkan ruang isolasi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, saat ini sekolah tidak digunakan untuk pembelajaran karena siswa belajar di rumah. Sehingga memungkinkan bisa digunakan untuk ruang isolasi.
“Ketika ruang sekolah dibutuhkan untuk isolasi, tentu kami sudah siap dan sudah kami sampaikan ke para kepala sekolah mengenai kebijakan ini,” pungkasnya.(ysp)