KARAWANG-Meningkatnya jumlah yang positif covid-19 di Karawang, membuat Disperindag mengambil langkah strategis dengan mengimbau pengusaha restoran, pedagang makanan, dan pengusaha makanan lainnya untuk melarang masyarakat makan dilokasi tempat usahanya.
“Kami sudah membuat surat imbauan kepada para pedagang, pengusaha restoran, rumah makan dan pengusaha makanan lainnya agar tidak melayani masyarakat untuk makan ditempat tapi dibungkus atau bisa pesan menggunakan aplikasi online,” ujar Kadisperindag Karawang, Ahmad Suroto, Kamis (23/4).
Dikatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari orang-orang agar tidak berkumpul disatu tempat. Sehingga penyebaran virus corona bisa dihindari. Sebelumnya juga, Disperindag membuat surat edaran kepada toko swalayan dan minimarket mengurangi jam operasionalnya. “Terlebih jika bulan puasa, maka pembatasan jam oprasional ini harus dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga:Ibadah di Masjid, MUI: Ikuti Protokol Kesehatan Sesuai Arahan PemerintahKiprah Jaringan Sekolah Islam Terpadu di Masa Pandemik
Dijelaskan, pembatasan jam operasional juga bakal diterapkan kepada para pedagang makanan. Hal ini untuk mengurangi penyebaran makanan. Sebab yang terpapar virus corona terua bertabah.
“Kami berharap imbauan ini dilaksanakan untuk kebaikan bersama, sebab ditengah pandemi covid-19. Semua harus bekerjasama agar bisa memutus mata rantai penyebaran,” pungkasnya. (use/ded)