KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Sidang Paripurna, Kamis (23/4) secara daring. Kegiatan ini juga memperhatikan SOP kesehatan dengan memperhatikan social dan physical distancing.
Dalam sidang paripurna yang memanfaatkan aplikasi Zoom ini, semua peserta diwajibkan menggunakan masker. Bahkan sebelum memasuki ruangan, harus melalui pemeriksaan suhu tubuh serta mencuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan.
Posisi tempat duduk antar peserta sidang pun turut menjadi perhatian. Tersapat jarak sekitar dua meter dari masing-masing peserta sidang.
Baca Juga:Warga Lembang Tak Gubris PSBB, Belanja Padati Pasar PanoramaDi Subang Sekolah Bisa Digunakan Ruang Isolasi yang Positif Rapid Test
Anggota DPRD yang diwajibkan mengikuti sidang di Gedung Paripurna DPRD Karawang hanya pimpinan dewan dan pimpinam fraksi. Anggota DPRD lainnya diperbolehkan mengikuti Sidang Paripurna di rumah masing-masing melalui aplikasi Zoom.
Bahkan, Bupati, Wakil Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya tidak diundang untuk datang langsung ke Gedung Paripurna DPRD. Semua instansi yang biasanya menjadi undangan Sidang Paripurna, kini hanya mengikuti melalui aplikasi Zoom.
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar mengatakan, enam Fraksi mengikuti Sidang Paripurna langsung di Gedung Paripurna. Hanya satu fraksi yang berhalangan hadir, namun tetap mengikuti melalui aplikasi Zoom.
“Enam Fraksi datang, hanya Fraksi PDI Perjuangan saja. Tapi mereka tetap mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom,” paparnya.
Pendi memaparkan, Agenda Sidang Paripurna kali ini hanya penyampaian Nota Pengantar LKPJ APBD 2019 dari Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati melalui aplikasi Zoom.
“Hari ini hanya penyempaian LKPJ APBD 2019 saja. Laporan ini nanti kami bahas lagi di DPRD untuk kemudian disetujui atau tidak,” pungkasnya. (use/ded)