Warga Diminta Patuh Anjuran Pemerintah
KARAWANG-Masyarakat Karawang diminta tidak main-main untuk ikuti anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Pasalnya, peningkatan jumlah kasus korona (covid-19) kian meningkat.
“Saat ini keadaan Karawang jangan dianggap remeh, kasus covid-19 sudah mencapai 75 orang. Jadi harus ada tindakan tegas untuk kebaikan masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Acep Jamhuri, Rabu (22/4).
Acep menjelaskan pemerintah akan melakukan tindakan pembatasan mirip PSBB untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular covid-19.
Baca Juga:Delapan Pasien Positif Korona di Karawang Dinyatakan SembuhKodim 0604/Karawang Bekerjasama dengan Toko Mas Cemerlang Sebar Ratusan Paket Sembako
“Polanya sama PSBB, kemudian toko-toko tutup, termasuk industri harus juga evaluasi. Lalu bagaimana dengan pasar-pasar. Dibuat dengan Perbup, ini tengah menyiapkan, penindakan Satpol PP yang akan melakukan dan didampingi TNI/Polri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan mengeluarkan surat edaran yang melarang salat tarawih dan salat jumat secara berjamaah. Hal tersebut setelah mendapatkan kesepakatan dengan MUI, FKUB dan pendapat ormas Islam.
“Jadi sudah tidak ada zona merah atau zona hijau lagi. Zona hijau bisa saja jadi zona merah. Surat edaran ini harus dipertegas dan yang beredar tadi akan direvisi dan tadi kesepakatan FKUB, MUI lalu ada saran juga dari ormas islam. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan salat jemaah di masjid. Bisa melakukan ibadah di rumah,” ungkapnya.(aef/ded)