KARAWANG-Sudah bertahun-tahun berdiri dan beroperasi, Klinik Bhakti Medika diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah B3.
Klinik yang beralamat di Jalan Sentiong, Rawa Gempol , Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang itu, diduga kuat belum mengantongi izin pengelolaan limbah medis, izin penyimpanan sementara limbah medis, dan izin pengangkutan limbah medis serta diduga sering membuang limbah medisnya ke tempat pembuangan sampah (TPS) warga yang terletak tidak jauh di belakang klinik
hasil pantauan limbah – limbah medis milik klinik tersebut nampak bertumpuk di sebuah empang atau balong milik salah seorang warga setempat yang menjadi satu dengan sampah rumah tangga lainnya.
Hendri Sugiantoro, Pemilik Klinik Bhakti Medika ketika dikonfirmasi membantah jika limbah – limbah medis yang dibuang sembarangan di TPS warga itu adalah limbah medis milik kliniknya. Karena di sekitar wilayah tersebut terdapat banyak klinik dan apotek yang lain, dan tidak hanya berdiri klinik miliknya saja.
Meski begitu, Hendri sendiri mengakui selama ini pihaknya belum memiliki ijin pengelolaan limbah medis dan tidak mempihakketigakannya.
Sampah – sampah medis itu hanya dikumpulkannya saja sendiri. Karena menurutnya hampir semua klinik di wilayah tersebut memang belum memiliki ijin pengolahan limbah medis.
“Sampah medis saya, dikumpulkan saja sendiri dan membuangnya kadang saya titipkan kepada adik saya jika dia pulang kerumah orang tua saya, tidak banyak paling seplastik,” katanya
Diungkapkan Hendri jika pihaknya selama ini selalu mengumpulkan limbah – limbah medis milik kliniknya dalam kantong plastik dan untuk membuangnya ia titipkan kepada adiknya yang berprofesi sebagai seorang bidan yang memiliki klinik di Cikarang dan memiliki ijin kerjasama pengangkutan limbah medis.
“Tapi Alhamdulillah saat ini kami juga sudah dalam proses melakukam kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. Tenang Jaya Sejahtera untuk pengelolaan limbah medis ini, dan kuasa hukum saya yang sedang mengurusnya,” tukasnya. (ddy/ded)