CIMAHI-Satuan Pol PP Kota Cimahi masih menemukan minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Peraturan wali kota (Perwal) tentang PSBB di Cimahi disebutkan bahwa toko modern hanya boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, kesalahan yang dilakukan pengelola minimarket yaitu buka lebih awal.
“Ditemukan beberapa minimarket yang sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB. Atas hal tersebut, kami menutup paksa toko dan baru mengizinkan dibuka kembali pada jam 10.00 WIB,” kata Faisal saat dihubungi, Minggu (26/4).
Baca Juga:Pedagang Pasar Panorama Minta Bupati Cabut Penutupan PasarAmbil Makna dan Momentum Bulan Ramadan
Dia menyatakan, pihaknya baru sebatas memberikan peringatan keras kepada manajer dan kepala toko untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bila masih membandel, pihaknya akan lakukan penyegelan. “Bagi pengelola yang kembali melanggar hingga tiga kali, Satpol PP akan lakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut,” terangnya.
Menurutnya, pembatasan operasional toko modern selama PSBB yang berlaku sejak tanggal 22 April 2020 dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. Dia meminta aturan itu dipatuhi oleh pelaku ritel.
“Pemberlakuan PSBB ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap di rumah. Apabila keluar rumah, harus tetap menggunakan masker dan selalu cuci tanan pakai sabun, serta menghindari kerumunan,” jelasnya.(eko/sep)