PURWAKARTA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengingatkan pentingnya transparansi serta akurasi data pemilih dari tahun ke tahun untuk menyongsong pemilu selanjutnya. Hal tersebut disampaikan Ujang Abidin kepada Pasundan Ekspres saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (27/4).
Disebutkan Ujang Abidin, Bawaslu Kabupaten Purwakarta belum lama ini telah mengikuti rapat pleno rekapitulasi pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Purwakarta pada pekan lalu.
“Rapat tersebut digelar melalui aplikasi Zoom Meeting, ini untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait social dan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga:Pernah Lakukan Power Nap? Inilah Tips Aman Berkendara saat PuasaJubir Covid-19 Purwakarta: Update Data untuk Tingkatkan Waspada
Dirinya mengatakan, rapat virtual yang juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta perwakilan partai politik tersebut membahas mengenai update data terbaru. Yakni, terkait daftar pemilih pasca-Pemilu 2019 dari KPU Purwakarta yang disandingkan dengan data semester kedua tahun 2019 dari Disdukcapil setempat.
“Sinergitas yang dibangun dalam melakukan pengakurasian data pemilih perlu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan SE KPU 181/PL02.1/SD/01/KPU/II/2020 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020,” ujarnya.
Ujang Abidin menjelaskan, rapat pleno tersebut harus dijadikan momentum menjawab transparansi serta akurasi data pemilih dari tahun ke tahun untuk menyongsong pemilu selanjutnya.
“Data pemilih harus selalu diupdate setiap saat agar menjadi akurat. Serta terjalinnya sinergitas yang baik dengan berbagai unsur masyarakat dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Perbandingan dengan pemilu 2019, sambungnya, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP 3) saat ini mengalami penurunan jumlah pemilih. Yaitu menjadi 686.246, terdiri dari laki-laki 344.216 dan perempuan 342. 030. Belum ditambah dengan data pemilih khusus pada saat hari H pemilu 2019.
“Hal tersebut dikarenakan karena banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, dan menjadi TNI-Polri,” ucapnya.(add/vry)